KASUS PEMBUNUHAN
MAKASSAR, 5/3 - KASUS PEMBUNUHAN. Pratu Rusli (kiri), terdakwa utama kasus pembunuhan mahasiswa UNM, Faharuddin, mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar , Kamis (5/3). Pratu Rusli dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup karena dianggap telah melakukan pembunuhan berencana. FOTO ANTARA/Adnan/YU/ss/mes/09
Foto Terkait