SIDANG TERORISME
SEMARANG, 4/6 - SIDANG TERORISME. Terdakwa tindak pidana terorisme, Agung Setyadi alias Pakne (dua kanan), dikawal petugas usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/6). Terdakwa yang juga dosen Fakultas Teknik Informatika sebuah perguruan tinggi (PT) di Semarang itu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti telah mengirimkan laptop kepada terpidana mati kasus Bom Bali I, Imam Samudra, di LP Kerobokan Denpasar, Bali. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/07
Foto Terkait