SIDANG LANJUTAN PILKADA KUANTAN RIAU
Saksi ahli sekaligus pengamat hukum tata negara Saldi Isra (kiri) menyerahkan dokumen kepada kuasa hukum pemohon dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada 2015 Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Pihak pasangan Cabub-Cawabub Mursini-Halim meminta MK untuk menolak gugatan pasangan Cabub-Cawabub Kuansing Indra Putra-Komperensi (IKO), karena gugatan yang diajukan merupakan kewenangan PTUN terkait penetapan Bupati terpilih. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait