SIDANG LANJUTAN PILKADA KUANTAN RIAU

  • 1 Februari 2016 18:35 WIB
Pengunjung melihat monitor yang menayangkan sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Pihak pasangan Cabub-Cawabub Mursini-Halim meminta MK untuk menolak gugatan pasangan Cabub-Cawabub Kuansing Indra Putra-Komperensi (IKO), karena gugatan yang diajukan merupakan kewenangan PTUN terkait penetapan Bupati terpilih. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2128
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
01/02/2016 18:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor