VONIS HUKUMAN MATI ANGGOTA POLISI PENGEDAR SABU

  • 1 Februari 2016 18:50 WIB
Terdakwa Aiptu Abdul Latif, anggota nonaktif Polsek Sedati, Polres Sidoarjo, yang terlibat peredaran sabu (tengah) diborgol usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aiptu Abdul Latif dan rekannya Indri Rahmawati terbukti bersalah dengan memiliki, menyimpan dan sengaja mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4496x3000
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
01/02/2016 18:50 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor