SIDANG LANJUTAN PILKADA KUANTAN RIAU

  • 1 Februari 2016 19:15 WIB
Kuasa hukum pasangan Cabub-Cawabub Kuantan Singingi Riau Mursini-Halim (MH) Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyimak keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Sebelumnya pihak pasangan MH meminta MK untuk menolak gugatan pasangan Cabub-Cawabub Kuansing Indra Putra-Komperensi (IKO), karena gugatan yang diajukan merupakan kewenangan PTUN terkait penetapan Bupati terpilih. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1910
Ukuran Berkas
981.61 KB
Disiarkan
01/02/2016 19:15 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor