SIDANG LANJUTAN PILKADA KUANTAN RIAU
Kuasa hukum pasangan Cabub-Cawabub Kuantan Singingi Riau Mursini-Halim (MH) Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyimak keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Sebelumnya pihak pasangan MH meminta MK untuk menolak gugatan pasangan Cabub-Cawabub Kuansing Indra Putra-Komperensi (IKO), karena gugatan yang diajukan merupakan kewenangan PTUN terkait penetapan Bupati terpilih. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait