SAKSI AHLI SIDANG PILKADA SERENTAK

  • 1 Februari 2016 20:30 WIB
SAksi Ahli sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Dalam keterangannya, saksi ahli mengingatkan MK untuk tidak menjadikan Pasal 158 UU Pilkada sebagai tameng aksi kecurangan dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015, pasal tersebut tidak rasional karena membuka ruang bagi seseorang mendapatkan suara secara tidak sah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2083
Ukuran Berkas
1020.97 KB
Disiarkan
01/02/2016 20:30 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor