SAKSI AHLI SIDANG PILKADA SERENTAK
Hakim Ketua Sidang MK Patrialis Akbar (tengah) memimpin pembacaan sumpah oleh saksi dan ahli dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Dalam keterangannya, saksi ahli mengingatkan MK untuk tidak menjadikan Pasal 158 UU Pilkada sebagai tameng aksi kecurangan dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015, pasal tersebut tidak rasional karena membuka ruang bagi seseorang mendapatkan suara secara tidak sah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait