SIDANG KEBAKARAN LAHAN RIAU

  • 2 Februari 2016 19:05 WIB
Terdakwa Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembakaran lahan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Selasa (2/2). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Frans Katihokang selaku manajer operasional perusahaan bertanggung jawab dalam kebakaran di konsesi perusahaan kelapa sawit tersebut seluas 533 hektare di Kabupaten Pelalawan pada 2015, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dengan dampak kerusakan ekologis sekitar Rp192 miliar. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
02/02/2016 19:05 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor