KESAKSIAN PLT GUBERNUR SUMUT
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi memberikan kesaksian saat sidang lanjutan dengan terdakwa pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Dalam sidang kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) tersebut, Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk kedua terdakwa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
Foto Terkait