KESAKSIAN PLT GUBERNUR SUMUT

  • 3 Februari 2016 15:35 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi memberikan kesaksian saat sidang lanjutan dengan terdakwa pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Dalam sidang kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) tersebut, Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk kedua terdakwa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
03/02/2016 15:35 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor