SHABU-SHABU
TANGERANG, 4/6 - VONIS AKUANG. Samin Iwan alias Akuang, terpidana kepemilikan shabu-shabu seberat 955 kg, mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang, Senin (04/06). Majelis hakim memvonis Akuang dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah.
FOTO ANTARA/Rasyid/nz/07.
Foto Terkait