PENYITAAN TAHU BERFORMALIN

  • 6 Februari 2016 15:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rizal Samelino (tengah) disaksikan staf dan Purwanto (kiri) tersangka bos pabrik tahu memperlihatkan barang bukti pemakaian formalin saat ekspos kasus di Mapolres Serang, Banten, Sabtu (6/2).Sebanyak 1,2 ton tahu berformalin yang biasa dikirim ke pasar-pasar tradisional di Tangerang, Grogol, dan Pasar Induk Rau disita polisi dari haril penggerebekan pabrik tahu di Lopang Indah Kota Serang milik Purwanto karena membahayakan kesehatan hingga bisa menimbulkan kematian pembelinya sedang tersangka dijerat pasal 136 Undang-undang Pangan No 18/2012 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
06/02/2016 15:40 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor