SHABU-SHABU

  • 4 Juni 2007 18:48 WIB
TANGERANG, 4/6 - VONIS AKUANG. Samin Iwan alias Akuang, terpidana kepemilikan shabu-shabu seberat 955 kg, mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang, Senin (04/06). Majelis hakim memvonis Akuang dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah. FOTO ANTARA/Rasyid/nz/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1331
Ukuran Berkas
372.71 KB
Disiarkan
04/06/2007 18:48 WIB
Fotografer
Rasyid
Editor