VONIS TERDAKWA ISIS

  • 9 Februari 2016 16:00 WIB
Terdakwa simpatisan ISIS Aprimul Henry alias Mulbin Arifin memasuki ruang sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2782
Ukuran Berkas
947.65 KB
Disiarkan
09/02/2016 16:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor