VONIS TERDAKWA ISIS

  • 9 Februari 2016 16:00 WIB
Terdakwa simpatisan ISIS Tuah Febriansyah alias Muchamad Fachry memasuki ruang sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Tuah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4907x3263
Ukuran Berkas
1.84 MB
Disiarkan
09/02/2016 16:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor