VONIS TERDAKWA ISIS

  • 9 Februari 2016 16:00 WIB
Terdakwa simpatisan ISIS Koswara alias Abu Ahmad (kiri) tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Koswara divonis empat tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsidair dua bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2737x1838
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
09/02/2016 16:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor