VONIS TERDAKWA ISIS

  • 9 Februari 2016 16:05 WIB
Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1460x2227
Ukuran Berkas
664.67 KB
Disiarkan
09/02/2016 16:05 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor