VONIS TERDAKWA ISIS

  • 9 Februari 2016 16:05 WIB
Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3639x2489
Ukuran Berkas
856.65 KB
Disiarkan
09/02/2016 16:05 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor