VONIS SUAP KASDA SEMARANG
Mantan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Suhantoro, berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/2). Majelis hakim memvonis Suhantoro dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi raibnya dana Kasda Pemkot Semarang sebesar Rp22,7 miliar di Bank BTPN . ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait