VONIS JERO WACIK

  • 9 Februari 2016 19:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). Jero Wacik dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar subsider satu tahun kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
09/02/2016 19:10 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor