PENINDAKAN PENCURIAN LISTRIK PLN
Tersangka pencurian listrik PLN area Tangerang berbaris saat dipindahkan dari Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (11/2). Keempat tersangka merupakan petugas Pelaksana Pelayanan Teknik (Yantek) PT PLN Area Tangerang yang diancam maksimal tujuh tahun penjara, karena melakukan penyambungan ilegal ke PT Wirajaya Trackindo pelanggan I-3 PLN dengan daya 18 MVA dan merugikan negara Rp 167,8 miliar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait