TERPIDANA HUKUM CAMBUK

  • 12 Februari 2016 18:25 WIB
Terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam (tengah) menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (12/2). Pengadilan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menvonis hukuman cambuk antara 4 hingga 10 kali cambuk terhadap 36 warga yang terbukti melanggar Qanun nomor 13/2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun jinayah 2016. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.18 MB
Disiarkan
12/02/2016 18:25 WIB
Fotografer
Str
Editor