TERPIDANA HUKUM CAMBUK
Terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam (tengah) menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (12/2). Pengadilan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menvonis hukuman cambuk antara 4 hingga 10 kali cambuk terhadap 36 warga yang terbukti melanggar Qanun nomor 13/2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun jinayah 2016. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/16.
Foto Terkait