KASUS PENGGUNAAN SENJATA API

  • 14 Februari 2016 16:55 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berikut barang bukti senjata api (senpi) saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/2). Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka berinisial HL (55) atas kasus penggunaan senjata api tanpa izin, sekaligus mengamankan barang bukti satu pucuk senpi merk EKOL Firat Magnum Kaliber 9 mm P A K, satu selongsong amunisi, dan satu senjata jenis 'airgun'. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
14/02/2016 16:55 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor