VONIS KASUS BANSOS

  • 15 Februari 2016 17:10 WIB
Mantan Staf Ahli Gubernur Jateng Joko Mardiyanto (depan) dan mantan Kabag Bina Sosial Setda Jateng Joko Soeryanto (kedua kanan), usai menjalani sidang kasus penyimpangan dana bantuan sosial tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,027 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/2). Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4753x2996
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
15/02/2016 17:10 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor