GAGALKAN PENJUALAN MERAK HIJAU

  • 17 Februari 2016 15:40 WIB
Sejumlah anak burung merak hijau (pavo muticus) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2). Petugas BKSDA gagalkan penjualan 11 ekor burung merak hijau yang dijual belikan melalui media online jejaring sosial oleh seorang dokter hewan, karena merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya/nz/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
17/02/2016 15:40 WIB
Fotografer
Budi Candra Setya
Editor