VONIS MUHAMMAD YAGARI BHASTARA

  • 17 Februari 2016 19:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Muhammad Yagari Bhastara bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Gary karena terbukti menjadi perantara suap kepada majelis hakim PTUN Medan atas perintah atasannya ketika itu, pengacara Otto Cornelis Kaligis. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3696x2456
Ukuran Berkas
1.68 MB
Disiarkan
17/02/2016 19:50 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor