VONIS MUHAMMAD YAGARI BHASTARA
Terdakwa kasus dugaan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Muhammad Yagari Bhastara bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Gary karena terbukti menjadi perantara suap kepada majelis hakim PTUN Medan atas perintah atasannya ketika itu, pengacara Otto Cornelis Kaligis. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16
Foto Terkait