TUNTUTAN GATOT-EVY

  • 17 Februari 2016 20:45 WIB
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3280
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
17/02/2016 20:45 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor