KORUPSI PANJAR KAS BUOL
Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Agus Salim Batalipu menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (19/2). Agus Salim Batalipu divonis dua tahun penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 498 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait kasus tindak pidana korupsi dana panjar kas daerah Kabupaten Buol tahun 2010 yang merugikan negara Rp 2,37 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait