KORUPSI PANJAR KAS BUOL

  • 19 Februari 2016 17:50 WIB
Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Agus Salim Batalipu menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (19/2). Agus Salim Batalipu divonis dua tahun penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 498 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait kasus tindak pidana korupsi dana panjar kas daerah Kabupaten Buol tahun 2010 yang merugikan negara Rp 2,37 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2944x1952
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
19/02/2016 17:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor