VONIS KASUS PENIPUAN KARYAWAN PERKEBUNAN

  • 22 Februari 2016 19:25 WIB
Korban penipuan berteriak ketika akan mendatangi terdakwa Endah YS, seusai sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2). Endah divonis empat tahun penjara terkait kasus penipuan terhadap 97 orang, dengan menawarkan jasa dapat memasukkan menjadi karyawan ke perusahaan perkebunan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
22/02/2016 19:25 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor