KEJAGUNG HENTIKAN KASUS NOVEL BASWEDAN
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) bersama Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto (kiri), Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kanan) memperlihatkan berksa saat memberikan keterangan pers mengenai penghentian kasus Novel Baswedan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan, dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluwarsa, dan setelah melalui proses pengkajian perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. ANTARA FOTO/Ferdi Hamzah/RN/kye/16.
Foto Terkait