TUNTUTAN MANTAN GUBERNUR SULTENG

  • 26 Februari 2016 11:30 WIB
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah, HB Paliudju yang juga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/2). JPU menuntut terdakwa HB Paliudju dengan pidana penjara selama sembilan tahun kemudian denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsidair empat tahun kurungan sekaitan kasus tindak pidana korupsi pertanggungjawaban belanja Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara Rp 8,2 milar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
26/02/2016 11:30 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor