EFEKTIVITAS HUKUMAN MATI
Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri) dan Pendiri dan Ketua Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) Marzuki Darusman (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat tentang Efektivitas Pemberlakuan Hukuman Mati di Indonesia di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/2). Rapat tersebut berpandangan hukuman mati masih dianggap hukuman yang melanggar HAM, namun demikian pemberlakuan hukuman mati di Indonesia masih diperbolehkan untuk kejahatan yang sangat serius dan dianggap berdampak luas pada kegiatan berbangsa dan bernegara. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/16.
Foto Terkait