VONIS MANTAN WALIKOTA MAKASSAR

  • 29 Februari 2016 17:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar Ilham Arief Sirajuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/2). Mantan Walikota Makassar itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2416x1650
Ukuran Berkas
283.59 KB
Disiarkan
29/02/2016 17:20 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor