KORUPSI DKP
JAKARTA, 5/6 - SAMPAIKAN PLEDOI. Mantan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin Taryoto (kanan) sebagai terdakwa korupsi dana nonbujeter DKP berjalan sesuai memberikan fotokopi pledoinya saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/6). Andin oleh JPU dituntut 2 tahun 8 bulan karena didakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 soal penerimaan hadiah atau janji senilai Rp 15,924 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/07.
Foto Terkait