Persidangan Yusuf Erwin Faisal
JAKARTA, 16/3 - PEMBACAAN TUNTUTAN. Anggota DPR Yusuf Erwin Faisal, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/3). Anggota Komisi IV DPR tersebut dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Tim Penuntut Umum karena diduga menerima suap Rp5 miliar untuk dibagi ke sejumlah anggota DPR dalam kegiatan alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan (Sumsel) dan menerima sejumlah uang dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/ama/09.
Foto Terkait