PN PUSAT TOLAK PRAPERADILAN JESSICA

  • 1 Maret 2016 11:30 WIB
Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo membereskan berkas usai menghadiri pembacaan putusan sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Hakim tunggal I Wayan Merta menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
01/03/2016 11:30 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor