EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK

  • 1 Maret 2016 14:35 WIB
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman antara enam hingga 40 kali cambuk terhadap 18 warga yang tertangkap tangan bermain judi (maisir), minuman keras (khamar) dan mesum (khalwat) sesuai qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1911x1259
Ukuran Berkas
1022.16 KB
Disiarkan
01/03/2016 14:35 WIB
Fotografer
Str
Editor