SIDAK KEMASAN MINYAK GORENG

  • 2 Maret 2016 13:45
Sejumlah petugas Dinas Perdagangan Kota Tegal memeriksa kemasan minyak goreng saat sidak di salahsatu agen minyak goreng di Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/3). Menurut Kementerian Perdagangan, untuk melindungi kesehatan konsumen, mulai 27 Maret 2016 mendatang minyak goreng curah dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar dan minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2391x3600
Ukuran Berkas
815.65 KB
Disiarkan
02/03/2016 13:45 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor