SIDANG KORUPSI
SEMARANG, 5/6 - DUA TAHUN PENJARA. Dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 1999-2004, Muhammad Hasbi (kiri) dan Ircham Abdurrohim (2 kiri) berdiri mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, pada sidang kasus korupsi APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp14,8 miliar, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (5/6). Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada kedua terdakwa karena telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. FOTO ANTARA/R Rekotomo/mes/07
Foto Terkait