KEJATI GELEDAH DINAS KEUANGAN ACEH

  • 2 Maret 2016 16:20 WIB
Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Aceh menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan kantor Dinas Keuangan Aceh (DKA) di Banda Aceh, Rabu (2/3). Penggeledahan yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh, Hentoro Cahyono, untuk melengkapi bukti berkas kasus korupsi tersangka mantan Kepala Dinas Keuangan Aceh, Paradis, dengan kerugian negara Rp22 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
02/03/2016 16:20 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor