TUNTUTAN JAMALUDIN MALIK

  • 2 Maret 2016 17:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaludin Malik mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/3). Jamaludin dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
02/03/2016 17:35 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor