PELANGGARAN PEMILU

  • 18 Maret 2009 17:26 WIB
TEMANGGUNG 18/03 - PELANGGARAN PEMILU. Sejumlah saksi dari KPUD Temanggung dan Panwas Pemilu dihadirkan pada sidang kasus pelanggran Pemilu dengan terdakwa Ririn Susanto (36) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah di pengadilan Negeri Temanggung, Jateng, Rabu (18/3). Ririn didakwa pasal berlapis Undang-undang Pemilu dan Partai Politik pasal 84 tentang larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye dan pasal 269 tentang larangan kampanye di luar waktu yang ditentukan dengan ancaman hukuman 3 hingga 12 bulan penjara dan denda 3 hingga 12 juta rupiah. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ED/nz/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1361
Ukuran Berkas
312.12 KB
Disiarkan
18/03/2009 17:26 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor