KEJARI SITA DAMKAR KORUPSI

  • 7 Maret 2016 18:20 WIB
Tim Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menyegel mobil damkar di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (7/3). Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyita mobil damkar bantuan hibah dari BPBD Propinsi Aceh ke BPBD Kota Banda Aceh karena terindikasi korupsi dengan mark up seharga harga Rp 17.5 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
07/03/2016 18:20 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor