SIDANG KASUS SUAP BANK BANTEN
Jaksa KPK (kanan) memperlihatkan uang barang bukti OTT (operasi tangkap tangan) kepada dua terdakwa kasus suap Bank Banten Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol (ketiga kanan) dan anggota DPRD Banten Tri Satya (kedua kanan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (8/3). Ricky dan Tri Satya didakwa melanggar pasal 5 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian bank sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait