TUNTUTAN KORUPSI SUAP LISTRIK DEIYAI
Terdakwa satu kasus suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua lrenius Adii (kedua kiri) dan terdakwa dua Setiady Jusuf (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukum seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3). Dua terdakwa Irenius Adii dan Setiady Jusuf dituntut oleh JPU dengan pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta serta subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
Foto Terkait