TUNTUTAN KORUPSI SUAP LISTRIK DEIYAI

  • 10 Maret 2016 13:45 WIB
Terdakwa kasus suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua lrenius Adii berada di ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3). Dua terdakwa Irenius Adii dan Setiady Jusuf dituntut oleh JPU dengan pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta serta subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
10/03/2016 13:45 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor