PENANGKAPAN PENGEDAR SABU-SABU
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditunjukkan saat gelar kasus di Kantor Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (10/3). Dari kedua pengedar yang berinisial AMT dan IM itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebesar 22,97 gram yang akan diedarkan di Palu dari Makassar dan keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU/nz/16
Foto Terkait