ALEX USMAN DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman (kanan) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (10/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Alex Usman enam tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16.
Foto Terkait