ALEX USMAN DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA

  • 10 Maret 2016 18:20 WIB
Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman (kanan) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (10/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Alex Usman enam tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
10/03/2016 18:20 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor