PENGUNGKAPAN KULIT KABEL GORONG- GORONG

  • 11 Maret 2016 14:45 WIB
Sejumlah tersangka dan barang bukti pencurian kabel gorong-gorong diperlihatkan kepada wartawan saat gelar pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3). Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka yang berprofesi sebagai pemulung dan mengamankan barang bukti berupa 15 buah senter kepala (head lamp), linggis, gergaji, accu senter dengan dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah ditemukan kulit kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2059x3000
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
11/03/2016 14:45 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor